TT Ads

REPUBLIKA.CO.ID,  INDRAMAYU — Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (kedua kanan) menyapa kerabatnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama.

 

sumber : Republika/Lilis Sri Handayani


source

TT Ads

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *