Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadirkan Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, sebagai ahli pihak terkait di sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Andi mengatakan permohonan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi aneh.
Sidang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Pertama-tama diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo berarti. Dicari lagi (penggantinya). Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat tidak berdasar hukum,” kata Asrun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemudian lalu Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi nggak bisa,” sambungnya.
Andi mempertanyakan bagaimana mencari pengganti Gibran untuk mendampingi Prabowo sebagai capres-cawapres. Dia mengatakan penetapan Gibran sebagai cawapres merupakan produk hukum KPU yang didasari pada putusan MK.
“Menurut saya, ada satu keanehan, ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai cawapres. Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02. Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja,” tuturnya.
“Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK ada konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU,” imbuhnya.