REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sandi Andaryadi mengatakan layanan kantor imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Lebaran mulai 8 hingga 15 April 2024. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat yang akan mengurus layanan keimigrasian dapat menyelesaikannya sebelum Jumat, 5 April 2023, guna menghindari lonjakan jumlah pemohon paspor setelah liburan Lebaran 2024.
“Perlu diingat, Jumat, 5 April 2024, itu hari kerja terakhir sebelum libur Idulfitri 1445 Hijriah. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau perpanjang izin tinggal, silakan diselesaikan sebelum itu,” ucap Sandi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Sandi menjelaskan, bahwa pengurusan segera perpanjangan izin tinggal untuk menghindari overstay atau kelebihan masa tinggal, terutama bagi warga negara asing (WNA). Selain kantor imigrasi, lanjut dia, layanan pengajuan serta perpanjangan visa melalui evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama liburan Lebaran.
Layanan yang masih akan beroperasi, kata dia, pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di berbagai tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK). Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki keperluan mendesak, kata dia, dapat menggunakan layanan percepatan paspor sehari jadi.
Adapun kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi, yang dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dengan biaya Rp1 juta ditambah biaya blangko paspor sebesar Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.
Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, kata Sandi, segera dapat mengambil paspor sebelum 5 April 2024 karena kantor imigrasi baru akan buka kembali pada tanggal 16 April 2024. Di sisi lain, lanjut dia, masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah liburan Lebaran, namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
Untuk layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri, Sandi mengatakan bahwa masyarakat bisa menghubungi saluran telepon kantor imigrasi terdekat. “Untuk informasi ter-update seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi silakan pantau www.imigrasi.go.id dan media sosial masing-masing kantor imigrasi,” tuturnya.
sumber : Antara