Ketika KPU Tak Membantah Dalil Pencalonan Gibran Tidak Sah di Sidang MK…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bungkam dan tidak membantah sama sekali dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.
Padahal, dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres), Rabu (3/4/2024), KPU diberikan kesempatan khusus oleh majelis hakim untuk membantah semua dalil pemohon.
Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu hanya menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.
Baca juga: Tak Dibantah KPU, Kubu Anies dan Ganjar Anggap Pencalonan Gibran Tidak Sah Terbukti
Gibran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi ditetapkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) karena KPU RI memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni minimal berusia 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar etika dan mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merasa di atas angin dengan sikap KPU RI yang tidak membantah dalil terkait Gibran tersebut.
Dalam jumpa pers bersama yang semakin menunjukkan kekompakan kedua kubu, pengacara masing-masing pihak menganggap bahwa itu sama saja artinya dengan KPU RI mengamini pencalonan Gibran bermasalah.
“Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah,” kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo.
“Dengan tidak dibantah, maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui,” ujarnya lagi.
Baca juga: KPU Cuma Bawa Ahli Sirekap di MK, Timnas Amin: 11 Dalil Kami Tak Terbantah
Pengacara Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail juga menegaskan bahwa petitum/gugatan mereka agar Gibran didiskualifikasi karena pencalonannya tidak sah, tidak dibantah sama sekali oleh KPU RI dalam sidang.
Menurut dia, tindakan KPU RI ini akan membawa konsekuensi yang serius terhadap status Gibran.
“Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum,” kata Maqdir.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tidak memberikan penjelasan gamblang mengapa pihaknya tidak membawa saksi dan ahli lain berkaitan dengan dalil-dalil selain permasalahan Sirekap, termasuk untuk membantah dalil soal ketidakabsahan pencalonan Gibran.
“Soalnya, untuk (menjawab dalil) yang pencalonan (Gibran Rakabuming Raka) itu kan SK (Surat Ketetapan) KPU-nya sudah diuji, misalkan digugat beberapa pihak di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Hasyim kepada wartawan.
Baca juga: Di Sidang MK, Bawaslu DKI Ungkit Lagi Deklarasi Kepala Desa Dukung Gibran
Terpisah, ketua tim pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku bakal membantah dalil bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 tidak sah, karena KPU RI tidak membantahnya dalam sidang.
“Kami yang akan bantah mereka,” kata Yusril kepada Kompas.com usai sidang sengketa Pilpres 2024, Rabu.
Yusril menilai, KPU RI tidak membantah bukan karena mengakui dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pencalonan Gibran. Melainkan, KPU RI tidak ditanyakan soal itu.
“KPU sebenarnya menutupi (melengkapi) hal yang sebenarnya kami tidak bisa terlalu banyak menerangkan. Jadi mereka fokus saja menerangkan tentang Sirekap,” ujar Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga mengatakan, pihaknya juga tidak merasa dirugikan atas bungkamnya lembaga penyelenggara pemilu itu.
Yusril berujar bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli untuk membantah dalil terkait pencalonan Gibran yang dianggap tidak sah.
Baca juga: Tak Dibantah KPU, Yusril Cs Akan Ambil Alih Bantahan soal Pencalonan Gibran Tidak Sah
Copyright 2008 – 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.