Nasabah pun tidak perlu ragu
Jakarta (ANTARA) –
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar, Bali.
“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak 4 April 2024,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Kamis.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bali Artha Anugrah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: OJK cabut izin usaha BPR Bali Artha Anugrah
Nasabah BPR diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
“Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujarnya.
Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah PT BPR Sembilan Mutiara
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024