Ahli yang didatangkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Halilul Khairi, menyebut paslon nomor urut 2 di Pilpres 2024 itu sebagai “calon dukungan pemerintah”.
Hal itu disampaikan Halilul saat memberikan keterangan di dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar di MK, Kamis (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halilul menyampaikan hal itu saat menjawab tudingan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan penjabat kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Dia memaparkan perbandingan jumlah pj. kepala daerah dengan kekalahan Prabowo-Gibran di Aceh.
“Kalau memang pj. kepala daerah itu dapat diandalkan menjadi mesin untuk pemenangan calon tertentu, terutama tentu pemerintah, calon yang didukung pemerintah, dalam hal ini tentu 02 yang kita bahas gitu ya,” kata Halilul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, “Logikanya Aceh adalah Aceh perolehan suara tertinggi karena dia adalah pj. tertinggi provinsi se-Indonesia. Nyatanya 02 hanya 24 persen.”
Halilul kembali menyebut Prabowo-Gibran sebagai “calon dukungan pemerintah” saat membahas hasil di Bengkulu. Dia mengatakan 2 dari 11 kepala daerah Bengkulu adalah penjabat.
Bengkulu merupakan provinsi dengan jumlah penjabat kepala daerah paling sedikit. Namun, Prabowo-Gibran justru menang di provinsi itu.
“Nyatanya ‘calon dukungan pemerintah’ mendapat suara 70 persen,” ujarnya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra lantas mempertanyakan maksud Halilul menyebut Prabowo-Gibran “calon dukungan pemerintah”. Dia menegur Halilul karena semua keterangan akan dicatat.
“Jadi kalau begitu ada calon yang diarahkan pemerintah ya?” ucap Saldi.
Halilul menjawab, “Kan tadi saya mensimulasikan, Pak, andai misalnya mendapat perintah.”
Lalu Saldi menegur, “Ini harus klir karena mau dijadikan pertimbangan loh.”