TT Ads

Tim Hukum Prabowo-Gibran menghadirkan Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangannya, Andi menilai KPU telah taat asas dalam penetapan pasangan Gibran sebagai cawapres nomor urut 2.
Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum yaitu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023,” kata Andi Asrun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Oleh karena itu, saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi. Sangat benar bahwa KPU telah taat hukum dan tidak benar KPU dihukum atas dasar pelanggaran etika karena melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi pemohon harus menunjukkan perbedaan atau selisih suara. Dia mengatakan hal itu harus dibuktikan lewat perhitungan berjenjang.
“Yang harus disampaikan adalah mengapa terjadi perselisihan perbedaan selisih suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon yaitu paslon 01, 02, dan 03. Kalau paslon 01 dan 03 menggugat masalah itu, dia harus membuktikan di mana kesalahannya secara berjenjang,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan pembuktian secara berjenjang dilakukan dari mulai tingkat TPS, PPK, kabupaten/kota, provinsi, dan kemudian nasional.
“Bahkan ada satu contoh, sampel, ketika ada keberatan dari Jawa Barat, ketua KPU bertanya siapa yang melakukan kecurangan ketua KPPS-nya siapa, TPS mana, tapi tidak bisa dijawab sehingga digugurkanlah keberatan itu,” ujarnya.

source

TT Ads

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *