“Bawaslu sadar tidak bisa berdiri sendiri dalam proses mengawasi pemilu maupun pilkada yang akan kita lakukan. Partisipasi masyarakat, seluruh lapisan masyarakat wabil-khusus tetangga Bawaslu menjadi sangat penting,”
Jakarta (ANTARA) – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa partisipasi seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam pengawasan pelaksanaan pesta demokrasi tiap lima tahunan itu.
“Bawaslu sadar tidak bisa berdiri sendiri dalam proses mengawasi pemilu maupun pilkada yang akan kita lakukan. Partisipasi masyarakat, seluruh lapisan masyarakat wabil-khusus tetangga Bawaslu menjadi sangat penting,” ujar Lolly dalam acara “Khataman Ngabuburit Pengawasan” di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
Ia menilai momentum ramadhan sangat tepat untuk mendekatkan isu-isu partisipatif kepada publik. Selain itu, momentum ini juga dimanfaatkan untuk melakukan refleksi dan evaluasi terkait proses pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas pemilu.
Oleh karena itu, Bawaslu sejak Kamis (14/3) lalu sudah mengadakan ‘Khataman Ngabuburit Pengawasan’ di 15 provinsi terpilih yang mewakili daerah timur, tengah dan barat Indonesia.
“Inilah ujungnya kita lakukan khataman di sini, sehingga acaranya dibuat live agar semua orang bisa ikut menyaksikan dari berbagai daerah,” jelasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah menetapkan hasil bagi pemilu presiden dan wakil presiden serta legislatif pada Rabu (20/3). Meski begitu, pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu tengah melakukan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3). Oleh karena itu, masih ada sekitar 236 hari untuk menyiapkan Pilkada Serentak 2024 bermutu di 37 provinsi.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024