Guru Besar Hukum UGM Eddy Hiariej mengatakan seharusnya keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden digugat ke PTUN usai KPU mengeluarkan keputusan tentang penetapan peserta Pilpres. Eddy pun menganggap ada pengakuan diam-diam dari capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud bahwa Gibran sah sebagai cawapres.
Hal itu disampaikan Eddy saat memberikan keterangan sebagai ahli dari Prabowo-Gibran selaku pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Eddy mengatakan pengujian terhadap sah tidaknya pencalonan Gibran bukan kewenangan MK.
“Seyogianya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsangan tersebut, seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Eddy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ketika ini (gugat ke PTUN) tidak dilakukan, berarti pasangan 01 maupun 03 telah melakukan apa yang kita sebut dengan melepaskan haknya,” sambungnya.
Eddy pun menganggap ada pengakuan diam-diam terhadap pencalonan Gibran. Terlebih, kata dia, pasangan calon lain pun terlihat turut mengikuti semua proses tahapan pemilu bersama Gibran.
“Secara de facto pada masa kampanye saat debat calon presiden dan wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan, artinya ada pengakuan secara diam-diam,” jelasnya.
Eddy menilai permasalahan usia seharusnya tidak disampaikan ke KPU. Melainkan, kata dia, batas usia harusnya dipersoalkan kepada MK.
“Menurut pendapat kami KPU hanya melaksanakan putusan MK, sehingga semestinya terkait masalah batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU tetapi kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
Saksikan Live DetikSore:
Simak Video ‘Momen BW Walk Out di Sidang MK, Keberatan Eddy Hiariej Jadi Ahli 02’: