Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi stasiun tujuan akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta
Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi dan Divisi Regional 1 (Daop 1) Jakarta mengoperasikan kereta tambahan, KA KLB rute Stasiun Gambir menuju Yogyakarta mulai 6 April hingga 15 April mendatang untuk mengakomodir arus mudik dan arus balik .
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan pengoperasian kereta api tambahan, KA KLB Gambir-Yogyakarta untuk mengakomodir antusiasme masyarakat yang ingin mudik menggunakan jasa angkutan kereta api.
“KAI Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan KA KLB tambahan relasi Gambir-Yogyakarta PP yang tersedia mulai dari tanggal 6 April 2024 hingga 15 April 2024 guna mendukung kelancaran mudik lebaran 2024,” kata Ixfan dalam siaran pers resmi, Jumat.
Ixfan menyampaikan untuk rangkaian KA KLB tambahan relasi Gambir-Yogyakarta nantinya akan membawa 11 kereta yang terdiri dari 4 kereta eksekutif, 5 kereta ekonomi, 1 kereta makan dan 1 kereta pembangkit dalam 1 rangkaiannya. Keberangkatan KA KLB tambahan dari Stasiun Gambir dijadwalkan akan mulai pukul 12.45 WIB dan tiba di Stasiun Yogyakarta pukul 20.25 WIB.
Untuk ketersediaan tempat duduk, KA KLB tambahan relasi Gambir-Yogyakarta mempunyai kapasitas total sebanyak 560 tempat duduk yang tersedia.
“Untuk ketersediaan tempat duduk, dari 4 kelas eksekutif tersedia 200 tempat duduk sedangkan untuk 5 kelas ekonomi tersedia 360 tempat duduk,” katanya.
Ixfan mengingatkan sejak diberlakukan aturan mulai 3 Agustus 2023 lalu, KAI telah menerapkan sanksi bagi pelanggan yang sengaja melebihi relasi tujuan yang tertera pada tiket. Sanksi tersebut berupa denda mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera. Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.
“Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi check seat passenger,” ujar Ixfan.
Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi stasiun tujuan akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.
Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1×24 jam. Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun tambah personel pengamanan ekstra jelang Lebaran
Baca juga: Waspada anak-anak tertinggal saat arus mudik
Baca juga: Selama arus mudik, bagasi penumpang kereta api maksimal 20 kilogram
Pewarta: Fajar Satriyo
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024