TT Ads

ABOUTSEMARANG – Dekatnya masa Lebaran sering kali disertai dengan peningkatan jumlah orang yang menggunakan layanan kereta api untuk pulang kampung.

Meskipun semangat berkumpul dengan keluarga dan kerabat sangat tinggi, tidak boleh dilupakan bahwa menjaga keteraturan dan kepatuhan terhadap peraturan adalah hal yang sangat penting. Salah satu peraturan yang harus diindahkan adalah mengenai relasi tiket kereta api.

Mulai tanggal 3 Agustus 2023, KAI telah menerapkan kebijakan yang menegaskan bahwa pelanggan yang sengaja melanggar relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi yang serius.

Denda yang diberlakukan bahkan bisa mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.

Aturan ini tidak hanya berkaitan dengan denda semata, tetapi juga bisa berujung pada larangan sementara untuk menggunakan layanan kereta api.

Menurut Joni Martinus, Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama dan menegakkan disiplin di dalam kereta api.

Melalui langkah-langkah pemeriksaan yang rutin, KAI berupaya memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera pada tiketnya.

“Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger,” kata Joni.

Pelanggan yang terbukti melampaui batas perjalanan akan diberitahu tentang biaya denda yang harus dibayar secara langsung di dalam kereta, dan mereka akan diturunkan di stasiun pertama yang tersedia.

Besarnya denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial terendah untuk kelas pelayanan yang sesuai dengan tiket mereka, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun di mana pelanggan melanggar aturan.

Jika pelanggan dengan sengaja melampaui batas perjalanan dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 24 jam.

Bagi yang gagal membayar denda dalam batas waktu tersebut, sanksi yang diberikan akan serius.

Mereka akan dilarang naik kereta api selama 90 hari, dan untuk pelanggaran yang berulang lebih dari tiga kali, larangan tersebut dapat diperpanjang hingga 180 hari.

Sebagai bagian dari komitmen KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan dapat diandalkan, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap batas perjalanan tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan semua penumpang.

“Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini,” tutup Joni.***


source

TT Ads

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *