JAKARTA, KOMPAS.TV – Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Gibran menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar etika dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024).
Asrun mengatakan bahwa KPU telah melaksanakan ketaatan hukum dengan menjalankan putusan MK nomor 90.
Baca Juga: Tim Hukum 01 dan 03 Keberatan dengan 5 Ahli yang Dihadirkan Kubu Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
“KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum, yaitu putusan MK nomor 90.Berkaitan dengan itu, penetapan cawapres Gibran didasarkan pada putusan MK,” kata Asrun, sebagaimana dikutip dari Breaking News Kompas TV.
“Oleh karena itu, KPU telah menerapkan taat asas konstitusi, oleh karena itu sangat benar bahwa KPU telah taat hukum dan tidak benar KPU dihukum atas dasar pelanggaran etika karena melakukan putusan MK,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa putusan MK nomor 90 bersifat self-executing atau dapat dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.
Pada saat pendalaman dengan tanya jawab, Asrun juga kembali menegaskan pendapatnya bahwa pencalonan Gibran konstitusional.
“Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan putusan MK adalah konstitusional. Kalau Anda keberatan, keberatan terhadap MK, bukan terhadap produk KPU,” tegas Asrun.
Menurutnya, permintaan agar Gibran didiskualifikasi merupakan hal yang aneh. Ia mempertanyakan proses pencarian pengganti Gibran untuk mendampingi Prabowo.
Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Minta Diberi Waktu untuk Bisa Bertanya ke 4 Menteri yang Dipanggil ke MK
“Ada satu lagi yang menurut saya ada satu keanehan, ketika ada permintaan untuk mencoret hanya Gibran sebagai cawapres, bagaimana mencari pengganti Gibran untuk mendampingi Prabowo,” ucap Asrun.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa permintaan agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi juga tidak dapat diputus oleh MK.
“Pertama-tama diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo, cari gantinya, ini tidak sesuai sistem hukum, ini pendapat yang tidak berdasar hukum. Kemudian kalau Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, MK tidak mengenal diskualifikasi,” tegasnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
Sumber : Kompas TV
BERITA LAINNYA
Layanan Offline Terbatas, BRI Imbau Nasabahnya Manfaatkan Layanan Digital
7 April 2024, 05:05 WIB
Tak Diterima Ditegur Karena Habiskan Uang untuk Beli Rokok, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung!
7 April 2024, 03:44 WIB
Utang Narkoba Rp 60 Juta, Pria di Bandar Lampung Tewas Ditikam saat Sedang Nongkrong!
7 April 2024, 03:39 WIB
Kejari Lubuk Linggau akan Tahan 3 Tersangka Dugaan Perintangan Pertambangan Selama 20 Hari
7 April 2024, 03:36 WIB
Simpan Uang Puluhan Juta dalam Mobil, Pasutri di Jember Jatim Jadi Korban Pembobolan Mobil!
7 April 2024, 03:31 WIB
Sakit Hati Karena Cekcok, Perempuan Ini Tusuk Pedagang Pakaian hingga Tewas!
7 April 2024, 03:27 WIB
Kronologi Kasus Dokter Muda Tewas Akibat Tabrak Rumah setelah Diteriaki Maling
7 April 2024, 03:24 WIB
Soal Korupsi Harvey Moeis, Menko Luhut: Kita Segera Masukkan Timah dalam Sistem SIMBARA
7 April 2024, 03:21 WIB
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.