Dihadirkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Margarito Kamis: Diskualifikasi Apa Dasarnya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena tuntutan itu tidak berdasar.
Hal ini disampaikan Margarito saat dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Prabowo-Gibran dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
“Apakah mahkamah bisa mendiskualifikasi pasangan calon? Sebagai orang hukum, apa dasarnya? Orang itu tidak memenuhi syarat, ataukah pelanggaran-pelanggaaran itu sedemikian kacaunya dan konkret? Bawa ke sini buktinya,” kata Margarito, Kamis siang.
Baca juga: Sidang MK, Ahli Heran Pj Kepala Daerah Dianggap Diangkat untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Margarito membeberkan, pencalonan Prabowo-Gibran tidak dapat didiskualifikasi karena KPU belum mengubah aturan pencalonan pasca-putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Sebab, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 secara otomatis mengubah Peraturan KPU terkait syarat pencalonan presiden dan calon wakil presiden.
“Kalau dibilang KPU belum bikin PKPU segala macam terus pendaftaran Pak Gibran, pasangan Prabowo-Gibran itu tidak sah, banyak sekali yang tidak sah di republik ini, Pak,” kata dia.
Margarito mencontohkan, MK juga pernah memutuskan agar KTP bisa menjadi syarat pemilih untuk mencoblos dan KPU langsung menerapkan putusan itu tanpa mengubah aturan.
Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Hendak Beri Keterangan
Sementara itu, Margarito juga menilai harus ada bukti konkret untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dengan alasan kecurangan, meski MK juga pernah mendiskualifikasi calon kepala daerah dengan alasan serupa.
“Satu pilkada, dalam perhitungan di KPU, itu rusak semua C1, tipeks, dobel, tipeks, dobel, tipeks, sudah diprotes di rekapitulasi KPU, tapi (KPU) masa bodoh, lalu di sini (MK) dipersoalkan,” kata dia.
Menurut dia, berkaca dari kasus di atas, logis apabila MK memutuskan mendiskualifikasi calon kepala daerah dengan alasan berbuat curang.
“Jadi tidak bisa didiskualifikasi, suka atau tidak, senang atau tidak. Saya selalu mengatakan, hukum tidak ada urusan dengan suka dan tidak suka, hukum memaksa kita untuk objektif, sebab kalau suka tidak suka, rusak,” ujar Margarito.
Untuk diketahui, dalam petitum gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Copyright 2008 – 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.